Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Redaksi

Diterbitkan Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oleh : PT. BAJA SATRIA MEDIA 

NOMOR AHU-001371.AH.01.01.TAHUN 2021

NPWP: 53.121.018.5-443.000 (PT.BAJA SATRIA MEDIA)

NO.REKENING : 4163-0102-0213-538

(Bank BRI An/R.Satria Santika)

NPWP : 94.353.599.7.443.000 (R.Satria Santika)

BPJS:3205-0452-0876-002


CEO/Pemimpin Umum

R. Satria Santika



Dewan Redaksi

R. Satria Santika

Asep Muhidin,SH.,MH

Wandy

H168



Pemimpin Redaksi

R. Satria Santika/Bro Tommy

(Workshop jurnalistik pra- UKW Angkatan II yang diselenggarakan DPP MOI ( Media Online Indonesia) dan Solopos Institute)

N0: 10/Pra-UKW/II/VI/2020.



Redaktur

Bro Tommy

Wandy

Rudi Sanjaya



Manajer Periklanan dan Keuangan

Amanda Marchella

Wandi Komara



Fotografer dan Social Media

D. Irawan

Siska

Nia


Reporter

Metra Sari, Bro Tommy, Rudi S, Hilmi Rasa Wirakusumah Rafli, Wandi, D. Irawan, Candra.



Alamat Kantor

Jalan Ciledug No 255 Gilang Kencana Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (44114) Telepon : 085211696492/081395772226 / 082317805529

Email : 


Informasi

Redaksi mempersilahkan pengelolah media massa cetak, elektronik maupun online untuk mengutip berita teksmaupun berita foto media ini, mencantumkan sumber berita (www.intiasari.net)


Biro Hukum

Kantor Hukum YUDI KURNIA & PARTNER. Jalan Raya Samarang No.108 A Garut Jawa Barat. Contact Person 085323363388

ADV. Imam Hanung Prabowo, SH.,MH

Asep Muhidin, SH.,MH



Pengumuman

Wartawan Intisari.net namanya tercantum dalam kolom Box Redaksi, dilengkapi ID Card dan Surat Tugas yang masih berlaku. Apabila ada yang mengaku sebagai Intisari tanpa ID Card, Surat Tugas serta namanya tidak tercantum dalam kolom Box Redaksi, segala tindakannya bukan merupakan tanggung  jawab redaksi.


Pedoman Peliputan

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)