Kasus Joging Track Seakan Tenggelam, Kejari Garut dan Kejati Jabar Di Praperadilan Pelapor
Corongrakyat-Garut-Kejaksaan Negeri Garut seperti tak berkutik menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Joging Track Dispora Garut seakan tenggelam, pelapor siapkan langkah hukum praperadilankan Kejari Garut dan Kejati Jabar.
Pelapor pun menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun Kejati Jabar seolah enggan menangani laporan pengaduan dari masyarakat.
Pasalnya sejak dilaporkan pada Selasa 2 April 2024, hingga menjelang akhir tahun 2024 pelapor tidak pernah mendapatkan kabar progres penangana dumas.
“Bisa kita lihat, Kejaksaan Negeri Garut sepertinya sudah tidak mampu menjalankan fungsinya dalam penindakan korupsi," katanya.
Menurut Asep, korupsi itu jangan hanya melihat adanya kerugian, tetapi yang paling terpenting adalah penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya atau perbuatan melawan hukum karena itu sifat yang sangat buruk.
"Karena Kejari Garut tak berkutik menindak koruptor Joging Track, sayapun telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditembuskan kepada salah satu direktur Kejaksaan Agung RI. Namun lagi-lagi Kejati Jabar pun seolah ditelan bumi menghadapi kasus ini,” ujar Asep Muhidin yang akrab dipanggi Apdar melalui sambungan seluler, Minggu (8/12/24).
Menurutnya, kebringasan Jaksa Agung sekarang yang terus memburu para koruptor seharusnya dijadikan contoh, jangan dijadikan ajang manfaat oleh oknum Jaksa dibawahnya yang mencari keuntungan dengan "memetik ranting-ranting pohon mangga,
“Saya sangat apresiasi dan hormat dengan predikat Jaksa Agung saat ini yang terus memburu koruptor kelas kakap, tapi anehnya jajaran dibawahnya kok seperti main-main dalam menangani kasus korupsi. Contohnya saja Kejari Garut tidak berkutik mengungkap koruptor pembangunan joging track, Kejati Jabar pun demikian. Padahal laporan saya itu resmi, tertulis ke Kejati Jabar. Jangan sampai nanti alasan klasik muncul seperti banyak kerjaan, banyak dumas, personil kurang, dan lainnya. Masa dari awal April 2024 sekarang sudah mau akhir tahun belum pernah ada kabar dari Kejati Jabar,” tandasnya.
Asep mengaku sering melakukan langkah dan upaya hukum, namun ada yang berhasil ada juga yang ditolak. Bahkan, sambung Asep, baru-baru ini dirinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas sikap diamnya penegak hukum terhadap dumas tipikor.
"Tetapi ditolak, entah apa alasan dan pertimbangan Hakim PTUN, saya belum membacanya. Tapi saya tidak akan diam, saya akan melawan para penjahat yang terus mengeruk uang rakyat," katanya.
Saat disinggung lalu apa yang akan dilakukan ketika upayanya ditolak hakim PTUN Bandung, Asep menegaskan, dalam waktu dekat akan mengajukan Praperadilan.
“Dalam waktu dekat, saya akan mengajukan Peaperadilan sebagai upaya hukum yang diatur oleh undang-undang. Memang secara umum kekuatan para koruptor ini luar biasa, tetapi saya yakin masih ada orang yang betul-betul melihat dengan mata hati bahwa koruptor merupakan musuh bersama,” imbuhnya.
Asep menuntut, pemerintah memberikan kepastian hukum, hukum jangan hanya dijadikan jargon oleh kelompok tertentu, karena nyatanya kepastian hukum dari penegak hukum tidak ada atau tidak diberikan.
"Khusus terkait penanganan dugaan tipikor kasus pembangunan Joging Track, jangankan memberikan kepastian hukum, pelayanan saya nilai itu jelek. Untuk pelayanan nilainya buruk," pungkasnya.
(Red)