Perhatian
Wartawan Media Online corongrakyat.com dalam melaksanakan tugasnya dibekali IDCard dan Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dan senantiasa tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik

Tokoh Pemuda Benteng Malewang Desak Kasus Dugaan Korupsi Ditindaklanjuti APH Bulukumba

CORONGRAKYAT.COM Bulukumba — Hingga hari ini, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, belum juga menunjukkan kejelasan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Hal ini disampaikan seorang tokoh pemuda Desa Benteng Malewang, Irham Al-Hurr menegaskan bahwa kasus tersebut telah oama disuarakan oleh masyarakat, disertai permintaan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius.

“Namun hingga kini, publik tidak melihat adanya perkembangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujarkan kepada media (3/2/2026).

Irham mengatakan, situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah ada faktor lain yang membuat perkara ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum?

“Padahal secara hukum, aturannya sangat jelas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, tidak ada alasan hukum untuk menghentikan atau menunda proses penegakan hukum”, tehasnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut hasil akhir, tetapi juga proses hukum yang kredibel, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal vonis, tapi soal proses. Kalau prosesnya tidak terbuka dan berlarut-larut, maka kepercayaan publik runtuh. Kami ingin ketegasan, bukan pembiaran,” ungkapnya.

Menurut Irham, dugaan korupsi yang terjadi tidak bisa dilihat sebagai perbuatan personal semata, melainkan harus dibaca dalam konteks lemahnya pengawasan institusional.

“Kasus korupsi hampir tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada ruang, pembiaran, atau kelalaian institusi. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan harus dibuka seluas-luasnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain, baik di pemerintah desa maupun di lingkungan Pemda Bulukumba,” lanjut Irham.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Benteng Malewang tidak akan berhenti mengawal kasus ini.

“Kami tegaskan, kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kejelasan dan keberanian aparat menegakkan hukum. Diamnya APH hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tumpul ke atas. Itu yang sedang dipertaruhkan,” tutupnya.

Masyarakat mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, serta Bupati Bulukumba untuk segera menghentikan sikap pasif dan menyampaikan secara terbuka langkah hukum yang telah dan akan diambil.

Penegakan hukum yang terus mandek bukan sekadar kelalaian, melainkan ancaman serius bagi keadilan dan kepercayaan publik. (Wawan Copel)