Perhatian
Wartawan Media Online corongrakyat.com dalam melaksanakan tugasnya dibekali IDCard dan Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dan senantiasa tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik

Kisah Lengkap Kisruh di PDAM Bantaeng Hingga Copotnya Direktur Tukang Ledeng

CORONGRAKYAT.COM Bantaeng — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin akhirnya mengaminkan perjuangan rakyatnya dengan memberhentikan sementera Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi.

Langkah ini diambil bupati Fathul setelah mendengar masukan masyarakat dan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Bantaeng, hingga mengeluarkan surat pemberhentian tersebut dengan Nomor:100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 tentang Pemberhentian Sementara Direktur dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Kisah kepemimpinan Direktur PDAM disebut menyisakan banyak polemik di masyarakat, hingga aksi unjuk resa yang dilakukan kemarin sempat terjadi ketegangan, lantaran adanya barisan massa lainnya.

Dalam deretan kisah Suwardi saat menjabat menjadi Direktur, terjadi aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Berlawan (ARB) Bantaeng. Saat itu massa menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng. Kamis pagi, (21 Agustus 2025) silam.

Dalam orasinya, Korlap Aksi, Aldinaba, mengatakan: “Air adalah kebutuhan pokok manusia, karena beras tidak bisa dimasak kalau tidak ada air, kopi tidak bisa diseduh kalau tidak ada air dan sholat juga butuh air untuk wudhu”, tegasnya.

Direktur PDAM Bantaeng, Suardi lantas menjawab: “Terkait masalah air bersih yang belum normal mengalir, itu disebabkan adanya beberapa pipa induk yang patah di beberapa titik lokasi yang sulit dijangkau pasca banjir melanda Bantaeng”, ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kerusakan pada pipa induk itu, yang punya kewenangan untuk perbaikan adalah Balai Pompengan Jeneberang, bukan kewenangan PDAM Bantaeng. Pemeliharaan dan perawatan itu ranahnya Balai Pompengan, kami di PDAM Bantaeng hanya monitoring saja.

Ditempat berbeda didepan Kantor DPRD Bantaeng, salah satu dari ARB, Ichzan Norton mengeluarkan statement dalam beberapa poin, yaitu Cacat administrasi/prosedural pengangkatan Dirut PDAM. Mengangkat pejabat di struktur PDAM yang tidak sesuai pangkat dan golongan. Terjadinya nepotisme dalam perekrutan pegawai atau karyawan, dan banyaknya keluhan masyarakat terkait macetnya air di berbagai tempat.

Tak lama kemudian, publik di Bantaeng digegerkan dengan beredarnya rekaman suara yang mengungkap dugaan praktik curang dalam penentuan pemenang proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Rekaman berdurasi empat menit tersebut menyeret sosok yang disebut “Ustadz” yang diduga merupakan Direktur PDAM Bantaeng berperan sebagai makelar proyek dengan mencatut nama Bupati.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara pria yang diduga Direktur PDAM yang disebut oknum ustadz dalam rekaman tersebut tengah melakukan negosiasi dengan seseorang yang ditengarai sebagai kontraktor bernama Alwi.

Oknum tersebut secara gamblang menyebutkan pekerjaan proyek telah diberikan oleh Bupati Bantaeng kepada dua orang.

Tak hanya masalah itu, puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM dan Kantor DPRD Bantaeng, Selasa (27/1/2026).

Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Direktur PDAM Bantaeng yang dinilai gagal memimpin dan merugikan karyawan.

Kekecewaan karyawan memuncak akibat dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pengembalian kerugian negaranya justru dibebankan kepada seluruh pegawai PDAM. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan aturan.

“Seharusnya itu menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan karyawan. Kami sudah dipotong gaji, sekarang masih dibebani pengembalian uang,” keluh salah seorang karyawan.

Orator aksi menegaskan, temuan BPK tidak boleh dibebankan kepada pegawai. Pernyataan itu langsung disambut sorakan keras massa aksi.

Nominal pengembalian yang diminta pun bervariasi dan dinilai sangat memberatkan. Seorang karyawan mengaku diminta mengembalikan dana hingga Rp50 juta, sementara karyawan lain menyebut harus menyetor Rp8 juta.

Massa juga mengeluhkan pemotongan sejumlah hak kesejahteraan pegawai. Selain itu, pendemo juga menuding adanya praktik nepotisme dan kepemimpinan otoriter. Direktur PDAM disebut kerap mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja.

Di Kantor DPRD Bantaeng, aksi karyawan PDAM diterima langsung oleh para anggota dewan. Ketua Komisi B DPRD Bantaeng, Abdul Karim, mengatakan pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, anggota DPRD Bantaeng, Nurhayati, menegaskan bahwa pengembalian keuangan atas temuan BPK tidak boleh dibebankan kepada karyawan karena hal tersebut menyalahi ketentuan.

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Cece. Ia memastikan RDP akan dilaksanakan dengan menghadirkan Direktur PDAM dan panitia penerimaan pegawai.

DPRD Bantaeng menegaskan akan mengawal aspirasi karyawan dan memastikan proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) berjalan transparan serta menghadirkan seluruh pihak terkait guna mengungkap persoalan secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah perjuangan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Bantaeng untuk mencopot Direktur Perumda Tirta Eremerasa (PDAM Bantaeng), Suwardi. Keputusan tersebut menyusul adanya berbagai persoalan internal dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencuat ke publik.

Surat bernomor 000.8.6.2/29/DPRD tertanggal 28 Januari 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Bantaeng. Rapat tersebut menghadirkan dua pihak pelapor aspirasi, yakni Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM), Karyawan PDAM Tirta Eremerasa yang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan internal perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso dan dibacakan langsung olehnya terdapat beberapa poin krusial yang menjadi landasan desakan pencopotan tersebut.

Ada dugaan Pelanggaran Kode Etik adanya indikasi pelanggaran etika profesional dalam memimpin perusahaan daerah. Penyalahgunaan wewenang. Diduga terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Direktur. Konflik internal. Permasalahan di dalam tubuh Perumda Tirta Eremerasa yang dinilai menghambat kinerja organisasi.

“Merekomendasikan kepada bapak bupati agar dilakukan pencopotan terhadap direktur Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng,” Kata Ketua DPRD Bantaeng Budi Santoso saat membacakan Surat Rekomendasi, Rabu (28/1).

Informasi di himpun, dalam Surat pemberhentian sementara tersebut berlaku per-tanggal, Selasa (03/02/2026).

“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita non-aktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Uji Nurdin.

Posisi Suwardi kini dijabat sementara Muh. Rivai Nur sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa.

Bupati Bantaeng Uji Nurdin menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas berlaku paling lama tiga bulan atau sampai dengan adanya hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran.

“Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan finalnya, apakah bersangkutan (Suwardi) memang melakukan dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tidak,” ungkapnya. (**)