CORONGRAKYAT.COM Makassar — Status tersangka yang kini melekat pada Bahtiar Baharuddin menambah daftar panjang mantan pemimpin di Sulawesi Selatan yang tersandung kasus korupsi. Sebelum Bahtiar, setidaknya sudah ada dua figur yang pernah menduduki kursi gubernur dan berakhir di balik jeruji besi akibat perkara korupsi.
Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penyidik menduga praktik mark-up dan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
Kasus tersebut menjerat Bahtiar bersama sejumlah pihak lain dari kalangan ASN dan swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Jejak Kasus Korupsi Eks Gubernur Sulsel
Fenomena terseretnya mantan kepala daerah dalam kasus korupsi bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Beberapa nama yang pernah memimpin provinsi ini sebelumnya juga berhadapan dengan proses hukum.
Pertama adalah Nurdin Abdullah. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2021 terkait kasus suap proyek infrastruktur saat masih menjabat gubernur.
Kasus tersebut kemudian membawanya ke meja hijau hingga divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.
Nama lain adalah Syahrul Yasin Limpo. Politikus senior asal Sulsel ini tersandung perkara korupsi saat menjabat Menteri Pertanian. Ia didakwa dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Menambah Catatan Kelam
Dengan status tersangka yang disandang Bahtiar Baharuddin, publik kembali menyoroti integritas kepemimpinan di Sulawesi Selatan.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, setidaknya tiga tokoh yang pernah memimpin provinsi ini terseret kasus korupsi di level yang berbeda.
Situasi tersebut memunculkan dorongan kuat dari berbagai kalangan masyarakat agar pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah diperketat, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.






