Perhatian
Wartawan Media Online corongrakyat.com dalam melaksanakan tugasnya dibekali IDCard dan Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dan senantiasa tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik

Komisi XIII DPR RI Tekankan Seluruh Lapas Gunakan KUHP dan KUHAP Baru

CORONGRAKYAT.COM Jakarta — Fauqi Hapidekso dalam kunjungan kerja spesifik di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026) menekankan bahwa memasuki tahun 2026, sistem peradilan pidana di Indonesia berada pada fase transisi penting.

Hal ini dikatakan Fauqi karena KUHP Nasional (UU No I Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua rezim hukum ini membawa perubahan paradigma pemidanaan dari dominasi pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Ia menuturkan KUHAP baru bertujuan menjadikan sistem pemidanaan tidak semata menghukum, tetapi juga mendorong pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan sosial serta perlindungan korban dan masyarakat. Dalam KUHP Nasional hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Dalam kunjungan kerja ini kami ingin mendengarkan secara langsung kesiapan pemasyarakatan perlu dilihat bukan hanya dari aspek keamanan dan ketertiban dan layanan dasar tetapi juga kesiapan sistem SDM, sarana, prasarana, SOP dan kolaborasi untuk menjalankan konsekuensi KUHP dan KUHAP yang baru,” imbuhnya di Lapas Banceuy Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan setiap lembaga pemasyarakatan (lapas) harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan pola pemidanaan dan penguatan program rehabilitatif dan korektif bagi warga binaan yang tetap menjalani pidana di dalam lapas. “Dukungan ekosistem keadilan restoratif dan pembimbing kemasyarakatan agar reintegrasi sosial berjalan terukur,” ungkapnya.