CORONGRAKYAT.COM Pinrang — Polres Pinrang menggelar kegiatan kepolisian terpadu untuk mencegah dan menindak aksi balap liar di wilayah hukumnya, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Bendungan Benteng, Kecamatan Patampanua, ini melibatkan unsur gabungan dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam, Unit Resmob Sat Reskrim, personel Polsek Patampanua, Si Propam, serta dukungan dari personel Kodim 1404 Pinrang.
Kasat Lantas AKP Andi Sriulva Baso Paduppa memimpin langsung kegiatan ini. Personel bergerak menuju lokasi sasaran dan langsung melakukan pembubaran serta penindakan terhadap para pelaku balap liar.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seluruh barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Polres Pinrang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas serta aktivitas yang meresahkan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pinrang. (.yd)






