CORONGRAKYAT.COM Bantaeng — Sebanyak empat distributor beberapa waktu lalu sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti status hukum terkait pemeriksaan aparat kejaksaan.
Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Wiro mengungkap adanya dugaan kongkalikong pada kasus ini.Hal ini disampaikan Amran saat ditemui Corong Rakyat. Dia mengaku ada empat distributor pupuk subsidi dibantaeng yang diduga melakukan penjualan diatas harga hat di kabupaten Bantaeng.
“Kami memiliki data terkait ke empat distributor itu yang melakukan penjualan pupuk diatas harga eceran tertinggi (hat) kepada masyarakat di Bantaeng. Bahkan ada yang melakukan penjualan pupuk keluar daerah”, kata Ketua LINGKAR (12/11/2025).
Wiro mengaku, kasus itu pernah dalam proses pemeriksaan Kejari Bantaeng saat di pimpin Satria Abdi “Tiba tiba saja kasus tersebut di hentikan sementara. Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng”, cetusnya.
Menurut Wiro, dalam kasus itu, telah diatur dalam UU dan permendagri, yang mencakup Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman sanksinya bisa mencapai penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang terkait pupuk bersubsidi. Serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menjadi dasar hukum dalam tata niaga pupuk bersubsidi. Lanjut, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 (dan perubahannya seperti Permentan No. 15 Tahun 2025) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian”, Jelas Wiro.
Lanjut Wiro, berdasarkan regulasi tersebut, sanksi yang dapat dikenakan meliputi, sanksi administratif : Pencabutan izin usaha sebagai distributor atau pengecer pupuk bersubsidi. Tanpa harus ada kompromi. Sanksi Pidana: Hukuman penjara hingga 5 atau 6 tahun dan denda hingga Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar, tergantung pada pasal pelanggaran yang diterapkan (misalnya, terkait tindak pidana ekonomi atau perlindungan konsumen).
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menegaskan akan menindak tegas distributor atau kios nakal yang melanggar HET dan telah mencabut ratusan izin usaha distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara distributor itu masih melenggang.
“Kasus ini harus kembali kepermukaan apalagi dengan hadirnya Kajari Hadi Sukma Siregar. Semoga dalam tugasnya saat ini, tidak seperti Kajari sebelumnya yang menghentikan kasus untuk sementara sehingga menuai pertanyaan ada apa dan kenapa. Keempat distributor itu harus diproses dan dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku dan Kajari jangan diam dan bungkam”, kunci Wiro.






